Laki-laki Berusia 15 Tahun di Kendari Setubuhi Gadis Usia 14 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi

Laki-laki Berusia 15 Tahun di Kendari Setubuhi Gadis Usia 14 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi. Foto: Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang laki-laki berstatus pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial MF (15) setubuhi gadis insial AAL (14) yang juga masih berstatus pelajar. Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban lapor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku MF di rumahnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua sekira pukul 20.00 WITA, Rabu (21/06/2023).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” kata Fitrayadi, Kamis (22/06/2023).

Fitrayadi membeberkan, persetubuhan itu terjadi sekira pukul 07.30 WITA, Rabu (19/04/2023) bertempat di Kelurahan Matawoi.

“Mengetahui kasus itu, sehingga orang tua anak (korban) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” ungkapnya.

Pihaknya pun langsung mencari pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya.

“Saat ini pelaku di bawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan anacaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup