Laki-laki Berusia 15 Tahun di Kendari Setubuhi Gadis Usia 14 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang laki-laki berstatus pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial MF (15) setubuhi gadis insial AAL (14) yang juga masih berstatus pelajar. Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban lapor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku MF di rumahnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua sekira pukul 20.00 WITA, Rabu (21/06/2023).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” kata Fitrayadi, Kamis (22/06/2023).
Fitrayadi membeberkan, persetubuhan itu terjadi sekira pukul 07.30 WITA, Rabu (19/04/2023) bertempat di Kelurahan Matawoi.
“Mengetahui kasus itu, sehingga orang tua anak (korban) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” ungkapnya.
Pihaknya pun langsung mencari pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat ini pelaku di bawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan anacaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









