KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang laki-laki berstatus pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial MF (15) setubuhi gadis insial AAL (14) yang juga masih berstatus pelajar. Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban lapor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku MF di rumahnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua sekira pukul 20.00 WITA, Rabu (21/06/2023).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” kata Fitrayadi, Kamis (22/06/2023).
Fitrayadi membeberkan, persetubuhan itu terjadi sekira pukul 07.30 WITA, Rabu (19/04/2023) bertempat di Kelurahan Matawoi.
“Mengetahui kasus itu, sehingga orang tua anak (korban) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” ungkapnya.
Pihaknya pun langsung mencari pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat ini pelaku di bawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan anacaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.