ASN Ini Diciduk Warga saat Ambil Tempelan Sabu-Sabu di Kendari, Terancam Penjara 20 Tahun
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk warga saat mengambil tempelan sabu-sabu sekira pukul 10.30 WITA, Sabtu (22/07/2023). Akibatnya, ASN berinsial IS (39) itu terancam penjara 20 tahun.
“Benar, IS diciduk warga saat ambil tempelan sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari. Setelah itu, warga melporkan peristiwa itu ke pihak kami (Polresta Kendari) sehingga tim kami menuju lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (26/07/2023) malam.
Saat sampai dilokasi, pihaknya mengamakan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo.
“Selanjutnya, IS dan barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, IS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pengedar berinsial CP dengan harga Rp300 ribu. Dari pengakuannya, IS membeli sabu-sabu tersebut hanya untuk komsumsi pribadi.
“Saat ini, penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kasus ini. Kami juga mencari tahu siapa CP selaku pengedar itu,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









