ASN Ini Diciduk Warga saat Ambil Tempelan Sabu-Sabu di Kendari, Terancam Penjara 20 Tahun

ASN Ini Diciduk Warga saat Ambil Tempelan Sabu-Sabu di Kendari, Terancam Penjara 20 Tahun. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk warga saat mengambil tempelan sabu-sabu sekira pukul 10.30 WITA, Sabtu (22/07/2023). Akibatnya, ASN berinsial IS (39) itu terancam penjara 20 tahun.

“Benar, IS diciduk warga saat ambil tempelan sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari. Setelah itu, warga melporkan peristiwa itu ke pihak kami (Polresta Kendari) sehingga tim kami menuju lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (26/07/2023) malam.

Saat sampai dilokasi, pihaknya mengamakan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo.

“Selanjutnya, IS dan barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diinterogasi, IS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pengedar berinsial CP dengan harga Rp300 ribu. Dari pengakuannya, IS membeli sabu-sabu tersebut hanya untuk komsumsi pribadi.

“Saat ini, penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kasus ini. Kami juga mencari tahu siapa CP selaku pengedar itu,” pungkasnya.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup