Usai Jalani Pemeriksaan, Eks Wali Kota Kendari SK Resmi Ditahan di Rutan
KENDARI, sultrainformasi.id – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk gerai Alfamidi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/08/2023) malam.
Pantauan sultrainformasi.id, SK mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra sekira pukul 18.30 hingga selesai 19.25 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, mantan Wali Kota Kendari itu keluar dari Kantor Kejati Sultra telah mengenakan rompi berwarna merah muda serta tangan terborgol menuju mobil tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. SK akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan IIA Kendari,โ kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada wartawan.
“Kami masih terus mendalami peran SK terkait kasus ini,” lanjut Ade.
Atas dugaan yang diperbuat SK, ia dikenakan Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan SK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT MUI pada Senin 14 Agustus 2023 beberapa hari lalu.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









