Alfamidi Tunjukkan Sikap Kooperatif Hadapi Proses Persidangan
KENDARI, sultrainformasi.id – Pihak Alfamidi menunjukkan sikap kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Kejari pada sidang Pengadilan Negeri (PN) bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Ridwansyah Taridala diduga memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindakan melawan hukum kepada Syarif Maulana, seorang Pegawai Negeri.
Dalam kasus tersebut, tindakan ini diduga mencakup memaksa PT MUI untuk memberikan uang sejumlah Rp700.000.000,- untuk melakukan pembangunan gerai Anoa Mart dengan janji pembagian keuntungan sebesar 5% (persen).
Dalam keterlibatannya, pihak perusahaan PT MUI gerai Alfamidi menyampaikan dengan tegas akan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir.
“Kami siap untuk menghadapi dan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir. Pihak kami menghormati proses hukum dan tetap memberikan sikap kooperatif,” kata Corporate Communication Alfamidi, Retriantina Marhendra kepada sultrainformasi.id, Kamis (24/08/2023).
“Tentunya kami taat hukum. Intinya Alfamidi sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tambah dia.
Lebih lanjut dalam kasus itu, dakwaan yang dilontarkan bahwa Syarif Maulana diduga memaksa PT MUI untuk memberikan dana sejumlah Rp700.000.000,- ke rekening pribadinya, serta terlibat dalam pembangunan gerai Anoa Mart dengan kewajiban pembagian keuntungan 5%.
“Kami menegaskan komitmen Alfamidi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Perusahaan ini kami tetap menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Retriantina.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









