KENDARI, sultrainformasi.id – Korban penggelapan dana investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak penyidik Polresta Kendari agar memeriksa kedua orang tua tersangka. Pelaku bernama Nurfaidah sapaan Dede telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Sabtu 9 September 2023.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, para korban juga mendesak penyidik agar melakukan pengembangan kepada orang tua Dede yang berinsial AG (ayah) dan RI (ibu).
Pasalnya, investasi itu diketahui oleh keduanya bahkan ada dugaan dana yang mengalir ke rekening mereka.
Kepada sultrainformasi.id, salah satu korban bernama Anggraeni (25) mengatakan bisnis dengan modus investasi ini dimulai pada April 2023.
Saat investasi berlangsung, ia menyebut pernah mengirim uang dalam jumlah bervariasi ke rekening kedua orang tua pelaku.
Dia menrincikan, sebesar Rp950 ribu ke rekening Ayah pelaku, tepatnya pada 4 Mei 2023 pukul 11.00 WITA. Sedangkan pada Mei 2023, Anggraeni mengirim uang ke rekening ibu pelaku atas nama Riskamawati sebesar Rp78 juta 200 ribu. Rinciannya, Rp24 juta, Rp26 juta, dan Rp28 juta 200 ribu.
“Jadi pertama buka ini investasi ini kita dikasi ketemu orang tuanya di rumahnya Dede, di Ranomeeto, Konsel. Saya kirim uang ke rekening orangtuanya itu karena Dede yang suru,” kata Anggraeni atau akrab disapa Anggi saat ditemui, Senin (18/09/2023).
Anggi menambahkan, selain mengirim uang ke rekening orang tua pelaku, ia juga diyakinkan oleh orang tua Dede untuk mengikuti investasi itu.
“Pertama buka, saya sama teman ku pergi ke rumahnya Dede. Kita dikasi percaya dengan cara dikasi lihat rumahnya dan orangtua. Itu bapaknya juga yang pasang badan, mau tanggungjawab. Makanya kita percaya dan yakin,” jelasnya.
Ditemui ditempat yang sama, korban lainnya bernama Eka Pebriana (24) juga mengaku mengirim uang ke rekening orang tua pelaku atas nama Riskamawati sebesar Rp50 juta pada 3 Mei 2023, pada 2 Juni sebesar Rp200 ribu, dan 1 Juli sebesar Rp6 juta 500 ribu.
Kemudian pada 16 Juli, ia mengirim uang ke rekening ayah pelaku sebesar Rp5 juta. Kata, Eka pernah diperlihatkan 9 sertifikat oleh Dede di hadapan orangtua pelaku sebagai jaminan jika investasi itu macet dan bermasalah.
“Saya dikasi jaminan dengan itu sertifikat, bapaknya yang kasi lihat, sempat saya bawa pulang 2 sertifikat di kos, tapi karena hawatir hilang, saya kembalikan sertifikat itu dan menaruh kepercayaan saja,” paparnya.
Namun pada akhir Juli 2023, investasi itu macet. Uang yang telah dikirimkan para korban tak dikembalikan oleh pelaku. Karena tak ada kejelasan dari pelaku dan mediasi yang dilakukan tak menemui titil terang, para korban melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Kendari.
Akan tetapi, para korban mendesak aparat kepolisian agar kasus tersebut dikembangkan ke orangtua pelaku. Pasalnya, kedua orang tua Dede diduga ikut serta dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Orang tuanya pelaku tahu ini investasi sejak awal dimulai, ada banyak korban, kita kirim juga uang ke rekeningnya mereka, orangtuanya juga padang badan kalau ada masalah, sekarang kenapa mereka tidak tanggungjawab,” ujar Eka.
Akibatnya kejadian ini, Anggi mengalami kerugian sebesar Rp165 juta sedangkan Eka mengalami kerugian sebesar Rp345 juta 800 ribu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orangtua pelaku dalam kasus investasi ini. Jika mereka terbukti, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus penggelapan tersebut.
“Pelaku Dede sudah kami tahan. Kita akan kembangkan sejauh mana keterlibatan orangtua pelaku, jika alat bukti cukup, kita akan lanjutkan prosesnya,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.