Ngaku Polisi, Pria asal Riau Perdaya Wanita Kendari hingga Video Syur Disebar

  • Share
Ngaku Polisi, Pria asal Riau Perdaya Wanita Kendari hingga Video Syur Disebar. Foto: Istimewa.
Ngaku Polisi, Pria asal Riau Perdaya Wanita Kendari hingga Video Syur Disebar. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang wanita berinsial SJ (41) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kena tipu oleh polisi gadungan. Pria asal Pekanbaru, Riau yang mengaku perwira Polri itu memperdaya SJ hingga video syur disebar di media sosial (medsos).

“Benar, itu polisi gadungan berinsial EI (31). Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru berkat kolaborasi Tim Buser77, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari dan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (05/10/2023).

Fitrayadi menuturkan pelaku dan korban awalnya berkenalan pada tahun 2020 lalu lewat medsos. Pelaku (EI) saat itu mengaku sebagai Perwira Polri dan berjanji akan menikahi SJ. Kemudian pelaku meminta kepada SJ agar mengirimkan foto yang tidak berbusana.

Lalu, pada bulan Juli 2020, pelaku datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas.

“Saat di Kendari pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, pelaku tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah di persiapkan sebelumnya,” kata Fitrayadi.

Entah apa dipikiran pelaku, ia tiba – tiba menyebarkan video syur itu ke ke medsos. Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku sakit hati karena nomor ponsel miliknya di blokir oleh SJ.

“Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan empat Personel Satreskrim Polresta Kendari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan TP. ITE karena melakukan perekaman (video) syur lalu menyebarkan ke medsos sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 ttg ITE.

“Ia akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *