Halangi dan Lawan Polisi saat Patroli di Depan Kampus UHO, 11 Pemuda Diamankan-Penjara 7 Tahun

  • Bagikan
Halangi dan Lawan Polisi saat Patroli di Depan Kampus UHO, 11 Pemuda Diamankan-Penjara 7 Tahun. Foto: Istimewa.
Halangi dan Lawan Polisi saat Patroli di Depan Kampus UHO, 11 Pemuda Diamankan-Penjara 7 Tahun. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – 11 pemuda diamankan gegara menghalangi hingga melakukan perlawanan kepada Polisi saat melakukan patroli rutin di depan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka itu dijebloskan ke Rutan Polresta Kendari dengan penjara 7 tahun.

“11 pemuda itu dijebloskan ke Rutan Polresta Kendari setelah pihak kami melakukan gelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (10/10/2023).

Fitrayadi menuturkan peristiwa itu bermula saat pihak Polresta Kendari melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh. Eka Faturrahman dimulai sekira pukul 10.00 WITA, Senin (09/10/2023).

Memasuki sekira pukul 01.30 WITA, Selasa 10 Oktober 2023, tim patroli mengarah ke Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu atau depan kampus UHO.

Saat pihak kepolisian hendak masuk ke lorong Anawai, tiba – tiba tengah jalan menuju lorong tersebut terlihat para pelaku duduk – duduk di atas kursi sambil pesta minuman keras (miras) jenis arak dan merek topi miring dengan keadaan mabuk berat.

“Saat hendak masuk lorong, tetiba para pelaku menghalangi dan melakukan perlawanan ke pihak kami. Walaupun sebelumnya kami telah ingatkan untuk membubarkan diri,” ujar Fitrayadi.

Akibatnya, salah satu dari tim patroli terluka pada bagian kepala terkena lemparan kursi kayu yang di lakukan dari kelompok para lelaku.

“Selain itu, salah satu tim Patroli juga terluka pada bagian jari akibat terkena lemparan kursi tersebut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tim patroli melakukan tindakan keras terukur kemudian mengamankan 11 orang pelaku dan membawa ke Polresta Kendari.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengakibatkan tim patroli terluka. Saat ini masih pencarian,” pungkasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, 11 pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap kekuasaan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP Subs Pasal 212 KUHP.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *