KOLAKA UTARA, sultrainformasi.id – Personel polisi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka M digerebek aparat Propam Polda Sultra sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang perempuan berinisial N di sebuah indekos di Lasusua.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah Indekos Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut sekira pukul 21.00 WITA, Rabu (22/11/2023) malam. Keduanya kini ditahan Polres Kolut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, selain mengamankan anggota polisi dan warga sipil, Propam juga menyita barang bukti sabu seberat
“Empat saset ditemukan, 2 saset sudah dipakai. Sementara dua saset sisanya ditemukan belum digunakan seberat 0,32 gram,” ujar Ferry Walintukan saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ferry menyebut, penggerebekan dilakukan oleh Propam Polda Sultra, namun proses hukumnya diserahkan kepada Polres Kolut.
Bripka M bertugas sebagai Pelaksana Kanit Samapta Polsek Ngapa ditahan Propam Polres Kolut. Sementara sang wanita diserahkan Satres Narkoba Polres Kolut.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.