KENDARI, sultrainformasi.id – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terseret kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ali Mazi disebut-sebut sejumlah saksi saat diperiksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ali Mazi pun dipanggil untuk menjalani persidangan.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ali Mazi berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/01/2024).
Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.
JPU pun sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Sultra itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.