Pleno KPU Sultra Diwarnai Aksi Demo, Massa Tuding Caleg Nasdem Gelembungkan Suara di Wakatobi

  • Bagikan
Pleno KPU Sultra Diwarnai Aksi Demo, Massa Tuding Caleg Nasdem Gelembungkan Suara di Wakatobi. Foto: sultrainformasi.id.
Pleno KPU Sultra Diwarnai Aksi Demo, Massa Tuding Caleg Nasdem Gelembungkan Suara di Wakatobi. Foto: sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.id – Pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai aksi demonstrasi dari Gerakan Pemuda Sultra, di depan Hotel Claro Kendari, Jumat (08/03/2024). Massa tuding caleg Nasdem gelembungkan suara di Kabupaten Wakatobi.

Dalam demonstrasi itu, massa menuding Caleg DPR RI Partai Nasdem melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Pantauan sultrainformasi.id, terlihat ketegangan antara puluhan pendemo dengan aparat kepolisian. Kericuhan dipicu polisi yang hendak merebut paksa ban bekas massa pendemo saat akan dibakar.

Koordinasi Aksi, Aldin mengatakan, suara Caleg Nasdem ini awalnya hanya mengantongi 291 saat pleno Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Namun, naik siginifikan hingga 1.424 saat Pleno di KPU Wakatobi.

“Ada salah satu figur Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang suaranya hanya 291 di pleno kecamatan (Wangi-wangi Selatan). Tapi tiba di pleno kabupaten suaranya membengkak sampai 1.424,” ujar Aldin.

Aldin pun mendesak KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak suara kelurahan dan kecamatan untuk melihat data original. “Kami juga sudah memegang bukti C1 setiap TPS. Bukti itu dimiliki oleh saksi,” ujarnya.

Massa pendemo kemudian ditemui Ketua KPU Sultra, Asril dan Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne. Keduanya pun menjelaskan masalah yang disoroti Gerakan Pemuda Sultra.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemungutan hingga perhitungan suara di TPS kecamatan, hingga kabupaten.

Sehingga, ketika ada penggelembungan suara di setiap jenjang rekapitulasi suara, para saksi partai politik, calon presiden, dan perseorangan akan meminta membuka kotak suara.

“Kalau di situ ada penggelembungan, teman-teman saksi dari semua partai politik termasuk perseorangan dan capres, semua aktivitas untuk membuka kotak suara itu, di sini ranahnya, ruangnya, di tempat rekapitulasi kecamatan,” ujar Asril.

Ketika proses itu tidak selesai, lanjut Asril, maka pleno di tingkat kecamatan tidak akan selesai. Tapi, karena proses itu sudah selesai, maka rekapitulasi berlanjut ke tingkat kabupaten dan kota, hingga provinsi.

“Inilah kemarin informasinya tersampaikan ke kami, dan teman-teman KPU Wakatobi sudah melakukan semua itu. Jadi dia berjenjang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menegaskan, pembukaan kotak suara bisa dilakukan, namun ada mekanisme yang harus ditempuh dalam rapat pleno tingkat provinsi.

“Mekanisme itu didukung dengan bukti. (Jadi) bukan tidak bisa, (tapi) bisa, tapi buktinya seperti apa, bukti itu harus dihadirkan,” ujar Iwan Rompo Banne.

Sehingga, tutur Iwan, ketika pleno rekapitulasi meyakini tidak terdapat data yang dapat diyakini untuk menetapkan keputusan terkait perolehan suara, maka pleno dapat memutuskan pembukaan kotak.

“Maka ini sangat didukung oleh kehadiran bukti-bukti dalam pleno. Karena pleno berjalan, penyelenggara pemilu bekerja tidaklah atas dasar tekanan, tetapi atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan karena ditekan-tekan,” tegasnya.

Iwan meyakinkan, jika bukti-bukti itu layak dan patut untuk memutuskan untuk membuka kotak suara, maka bukan tidak mungkin bisa dilakukan.

“Tapi sebaliknya, kalau bukti-bukti yang dihadirkan juga tidak sampai ke situ (pembukaan kotak suara), maka kawan-kawan juga harus memahami. Karena semua ini ada kerangka hukumnya,” urai Iwan.

Iwan Rompo bilang, penggelembungan suara adalah kejahatan pemilu. Pelakunya dapat dipidana paling singkat 3 tahun. Hal itu merujuk pada Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.

Ketika pelaku penggelembungan suara adalah penyelenggara di setiap tingkatan, maka ancamannya ditambah sepertiga dari vonis hakim.

“Jadi kalau ada yang melakukan itu bukan cuma pelanggaran, tapi kacamata Bawaslu adalah kejahatan. Maka hal ini harus dilaporkan kepada pengawas pemilu. Melapornya bukan di sini, tapi di kantor,” jelas Iwan.

Untuk pelaporan ke Bawaslu, Iwan Rompo mensyaratkan kepada pihak yang dirugikan dengan penggelembungan suara itu, agar membawa 2 saksi.

Massa pun kemudian menyatakan akan melakukan langkah-langkah yang disampaikan Bawaslu, yakni akan melayangkan laporan dan membawa bukti-bukti melalui saksi saat pleno rekapitulasi suara KPU Wakatobi.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *