KOLAKA UTARA, sultrainformasi.id – Bripda RE, terduga pelaku yang menghajar seorang remaja berinisial MF (17) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata meninggalkan tugas kepolisian saat menemui kekasihnya tanpa izin pimpinan Kapolresta Kendari.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. Ia mengatakan Bripda RE meninggalkan tugas menuju ke Kolut tanpa izin pimpinan Kapolresta Kendari.
“Benar tidak ada izin dari pimpinan,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh via WhatsApp (WA), Minggu (17/03/2024) malam.
Sholeh mengungkapkan kini Subbid Paminal Propam Polda Sultra tengah berada di Kolut untuk memeriksa Bripda RE dan mengambil keterangan para saksi.
“Masih diperiksa saksi-saksi, anggota paminal masih berada di Kolut,” ungkap Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Kendari Bripda RE menghajar seorang remaja di Kolut berinisial MF (17). Polisi itu aniaya remaja karena tak terima ditegur pacaran gelap-gelapan usai buka puasa dibibir pantai.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Kolut sekira pukul 18.30 WITA, Jumat (15/03/2024). Usai kejadian, Bripda RE diamankan Propam Polres Kolut.
Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, Bripda RE akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi di Polresta Kendari.
“Untuk kasus pidananya akan ditangani Polres Kolaka Utara. Sementara kode etiknya di Polresta Kendari. (Prosesnya) bisa dilakukan bersamaan,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.