KENDARI, sultrainformasi.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi mengumumkan besaran Zakat Fitrah 2024, Senin (18/03/2024).
Penetapan besaran Zakat Fitrah 2024 berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.
Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil zakat se- Kota Kendari, yaitu sebagai berikut:
- Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp59 ribu per jiwa.
- Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53 ribu per jiwa.
- Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44 ribu per jiwa.
- Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31 ribu per jiwa.
- Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38 ribu per jiwa.
- Umbi-umbian senilai Rp37 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan besaran Zakat Fitrah 2024 berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan.
“Besaran nilai Zakat Fitrah 2024 ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” kata Ridwansyah usai menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah 2024.
Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Nasir, menjelaskan penetapan Zakat Fitrah 2024 ini dibahas dan ditetapkan di awal Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” jelas Amri.
Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan Zakat Fitrah 2024 tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” imbuhnya.
Amri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai Senin, 18 Maret 2024 hingga malam takbiran lebaran 2024.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.