KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari berhasil menangkap dua gadis pelaku penganiayaan siswi SMP berinisial A (16) hingga pingsan, Jumat (22/03/2024). Ternyata, dua gadis yang ditangkap itu juga masih duduk dibangku SMP dan terancam penjara 5 tahun 6 bulan.
Dua pelaku penganiayaan itu masing-masing berinisial IRM (16) dan ZAM (17). Satu pelaku lagi kini masih dalam pencarian.
“Benar dua pelaku penganiayaan berhasil kami tangkap. Kemudian, kami masih mencari satu lagi pelaku inisial D terduga terlibat dalam peristiwa itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (22/03/2024).
“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya dan membawa keduanya di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan,” sambungnya.
Fitrayadi mengatakan motif penganiayaan itu disebabkan adanya ketersinggungan akibat sebuah status di media sosial WhatsApp (WA).
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Diberitkan sebelumnya, aksi perundungan itu terjadi di salah satu gudang di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Selasa (19/03/2024) sekira pukul 12.30 WITA.
Nenek korban, RH (52) menjelaskan penganiayaan terhadap korban disebabkan karena ketersinggungan status di media sosial. Korban dibawa terduga pelaku IT dan AL ke salah satu gudang.
“Korban dijemput sepupunya di rumah, katanya punya urusan yang harus diselesaikan. Namun A sempat menolak karena sementara sakit,” ujarnya via telepon, Kamis (21/03-2024).
Namun, para terduga pelaku terus memaksa untuk bertemu dan mengajak korban untuk keluar rumah. Lantaran dipaksa, korban akhirnya mengamini keinginan terduga pelaku.
Korban lantas meminta izin kepada neneknya untuk pergi sebentar meninggal rumah. Namun, ternyata korban dibawa ke gudang Kelurahan Bungkutoko.
“Tenyata bukan di depan lorong, cucuku dibawa di gudang kosong, dikasih naik di lantai 2 disiksa sampai pingsan seperti di video viral,” beber RH.
Akibat kejadian itu, korban tak sadarkan diri selama 2 jam. Hingga kini korban tak bisa berdiri, bahkan buang air kecil harus ditandu sepupunya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.