Pria di Kendari yang Curi Uang dan Emas-HP saat Pemilik Kios Tertidur Dibekuk Polisi, 2 Temannya Ikut Ditangkap

  • Bagikan
Pria di Kendari yang Curi Uang dan Emas-HP saat Pemilik Kios Tertidur Dibekuk Polisi, 2 Temannya Ikut Ditangkap. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terekam CCTV mencuri uang tunai, emas hingga satu buah handphone (HP) saat pemilik kios tertidur pulas akhirnya dibekuk polisi. Tak hanya pelaku, dua temannya yang terlibat dalam aksi pencurian itu ikut ditangkap.

Pelaku utama yang terekam CCTV berinisial SLT (17). Dua teman pelaku utama yang ikut terlibat yakni RFD (31) dan MZ (31). Ketiganya dibekuk tim Buser77 Polresta Kendari di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga sekira pukul 01.00 WITA, Senin (25/03/024).

“Selain ketiga tersangka, pihak kami juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu buah HP dan minibus (pete-pete). Sementara, emas yang dicuri kini masih dalam pencarian, sedangkan uang tunai puluhan juta itu habis digunakan para pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (25/03/2024).

Fitrayadi menuturkan ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. Pelaku utama SLT di antar oleh temannya RFD menggunakan pete-pete ke kios korban Sudirman (36).

“Tiba di kios, SLT langsung masuk ke dalam melancarkan aksinya (mencuri). Setelah selesai melakukan aksinya, ZLF kemudian kembali di jemput oleh RFD lalu pergi,” tuturnya.

“Setelah melakukan pencurian, hasilnya pun dibagi. Hasil kejahatan itu sebagian diberikan kepada temannya yang lain MZ,” tutupnya.

Akibat kejadian itu, ditotalkan korban mengalami kerugian sebesar Rp11.3 juta. Atas perbuatan ketiga tersangka, SLT dan RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Untuk tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpampang nyata terekam CCTV melakukan pencurian saat pemilik kios tertidur pulas. Pelaku menggasak uang tunai Rp11 juta, emas hingga satu buah handphone (HP).

Kios tersebut berlokasi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 06.14 WITA, Kamis (23/03/2024).

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku yang menggunakan topi, baju hitam paduan celana warna cream diam-diam masuk ke dalam kios.

Melihat pemilik toko sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan pelan-pelan. Setelah berhasil melakukan pencurian, pria tersebut buru-buru pergi.

“Saya sudah laporkan kejadian ini di Polsek Mandonga di hari yang sama,” kata pemilik kios selaku korban, Sudirman (36) saat dihubungi sultrainformasi.id, Sabtu (23/03/2024) pagi.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *