KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria berinisial AG (33) diringkus tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari gegera menguasai atau membawa senjata tajam (sajam) jenis busur. Diinterogasi, motif pelaku bawa busur karena untuk jaga diri.
“Pengakuaanya saat diinterogasi, alasan pelaku membawa busur untuk jaga diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (05/04/2024).
Fitrayadi mengatakan GA tertangkap tangan oleh pihaknya saat melakukan patroli di sekitar Jalan Laode Hadi, Kel.murahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 03.00 WITA, Jumat (05/04/2024) dini hari.
“Kita amankan karena bawa sajam jenis busur. Selain pelaku yang ditangkap, kami juga bawa barang bukti (BB) dua ketapel dan enam mata busur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Atas perbuatannya terancam paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.