Sewa Jasa Pembunuh Habisi Nyawa Mertuanya, Kapolresta Kendari: Novi Terancam Hukuman Mati

Sewa Jasa Pembunuh Habisi Nyawa Mertuanya, Kapolresta Kendari: Novi Terancam Hukuman Mati. Foto: Aldho/sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Novi Damayanti (24) yang menghabisi nyawa ibu mertuanya, Mirna (51) dengan menyewa jasa pembunuh bayaran lewat skenario begal terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

“Atas perbuatannya, Novi dan CMG dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancamannya hukaman mati. Terancam penjara maksimal hukuman mati,” kata Aris saat menggelar siaran pers di Mako Polresta Kendari, Rabu (17/04/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, Motif Novi Damayanti (24) tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, karena sakit hati hingga dendam.

“Sakit hati (dendam), karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka (Novi),” ujar Aris, Rabu (17/04/2024) siang.

“Kedua pelaku (Novi dan CMG) ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 16 April 2024,” sambungnya.

Aris mempertegas, bahwa begal yang sempat dilaporkan oleh menantunya (Novi) ke pihak kepolisian hanya kedok mengelabui kasus ini.

“Bukan begal, ini kasus pembunuhan berencana yang sengaja diatur oleh menantunya untuk mengelabui pihak kepolisian. Ini hanya modus,” ujar Aris.

Lanjut Aris, dalam kasus ini hanya ada dua pelaku yakni menantu (Novi) dan suruhan Novi yang membunuh mertuanya inisial CMG (seorang pria berusia 21 tahun, red).

“Jadi 4 orang pelaku dari keterangan novi itu tidak benar hanya ini saja pelakunya (Novi dan CMG),” katanya.

Hal itu terungkap, saat pihak kepolisian manaruh curiga ke Novi, sebab saat diinterogasi (diperiksa) pernyataannya terus berubah-ubah.

“Karena keterangan ND (Novi) saat diperiksa berubah-ubah terus. Ketika diperiksa berubah, diperiksa lagi berubah jadi jadi ini yang membuat curiga dari penyidik,” jelasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup