Polisi di Polsek Baruga Dilapor ke Polresta Kendari dan Propam usai Diduga Siksa Tahanan Pakai Ketapel-Sesak Napas

  • Share
Kantor Polsek Baruga, Kendari. Foto: Istimewa.
Kantor Polsek Baruga, Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Kanit yang bertugas di Polsek Baruga berinisial MS dilaporkan ke Polresta Kendari hingga di Propam Polda Sultra usai diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan berinisial ED (18). Korban diduga diketapel oleh MS menggunakan batu besar hingga mengalami sesak napas dan menderita luka memar di perut.

Laporan di Polresta Kendari itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/126/IV/2024/SPKT/Polresta Kendari tertanggal 2 April 2024. Sedangkan, laporan di Propam Polda Sultra tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.

“Benar, setelah kami melaporkan ke Propam Polda Sultra terkait kode etik kepolisian, selanjutnya kami melapor ke Polresta Kendari untuk dugaan perkara pidananya,” kata Ibu Korban AN, Jumat (19/04/2024).

AN menjelaskan, kejadian penganiyaan itu diketahui ketika membesuk ED pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu. ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.

“Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (MS) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar,” ungkapnya.

Akibatnya, korban langsung sesak napas. Sesak napas diperparah karena ED memiliki riwayat asma sejak kecil. Korban pun kerap membawa alat uap pernapasan, begitu pula ketika ditahan.

“Habis diketapel, jatuh tersungkur langsung sesak, dia mau ambil alat uap-nya, katanya sudah tidak bisa raih, (akhirnya) temannya yang ambilkan uap-nya,” jelas AN.

Saat kejadian, 2 tahanan diduga menjadi korban penganiyaan yang dilakukan MS. Menurut AN, MS itu tak peduli dengan kondisi korban. Bahkan, sejumlah polisi menertawai ketika korban sesak napas dan sulit meraih alat uap pernapasan.

Tak hanya itu, korban juga dipukuli dan ditendang sejumlah polisi di bagian kepala ketika diminta tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi korban tak mengetahui sosok polisi yang menganiayanya.

“Kan dia baru masuk waktu itu, jadi dia tidak tahu polisi siapa yang pukul dia itu. Pokoknya 3 orang. Satu pukul kepalanya, 2 ditendang. Waktu itu saya masih sabar,” ujar AN.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi belum mengetahui terkait perkembangan laporan itu. “Saya konfirmasi dulu ke anggota (penyidik),” ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi, Jumat (19/04/2024).

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Baruga, IPDA Manson Siregar belum merespon pesan Whatsapp (WA) wartawan saat dihubungi, Jumat (19/04/2024).

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *