SULTRA, sultrainformasi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan syarat setiap SMA sederajat di Sultra mewajibkan menyertakan surat keterangan bebas narkoba.
“Ini akan diberlakukan pada saat periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka. Syarat bebas narkoba ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon siswa SMA sederjat di Sultra bebas dari narkoba,” kata Kepala Dikbud, Yusmin, Senin (27/05/2024) siang.
Meski demikiam, kata Yusmin, untuk siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi.
Sehingga, narkoba ini kedepannya tidak dapat tersebar di lingkungan sekolah. Namun, surat keterangan ini bukan menjadi syarat dalam melakukan pendaftaran melainkan saat si calon peserta sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.
“Nanti calon siswa tes mandiri di lembaga yang berwenang soal narkoba, kemudian surat itu disertakan pada saat mereka mendaftar ulang, atau ketika mereka sudah di terima di sekolah,” jelasnya.
Lanjut Yusmin, syarat ini nantinya tidak akan berlaku kepada calon siswa yang kurang mampu atau merupakan calon siswa yang menerima bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh surat edaran tersebut apalagi berkaitan dengan masa depan peserta didik.
“Sangat penting untuk didukung penuh,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.