KENDARI, sultrainformasi.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik. Peradi Kendari dikukuhkan langsung oleh Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Patra M. Zein. Patra pun menitipkan pesan untuk memberikan bantuan gratis bagi warga tidak mampu.
Pelantikan 19 anggota Peradi SAI DPC Kendari yang dikukuhkan itu digelar di salah satu hotel di Ibu Kota Provinsi Sultra, Kamis (27/06/2024) pagi menjelang siang.
Dalam pelantikan itu, Patra terus menerus mengingatkan kepada pengurus baru yang baru dilantik itu untuk memegang teguh serta menjaga harkat, martabat, marwah dan kehormatan profesi advokat.
Patra juga mengingatkan agar para pengurus di bawah kepemimpinan Dahlan Moga untuk memperluas akses pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
“Teman-teman di Kendari ini bisa memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, marjinal, papah, terlupakan,” kata Patra kepada sultrainformasi.id, Kamis (27/06/2024).
Kata Patra, bahwa kelompok masyarakat seperti ini (tidak mampu) perlu dibantu oleh para advokat. Menurut Patra kelompok ini kerap kali dilupakan oleh para advokat, bahkan keluarganya sekalipun.
“Harus ada peran para advokat untuk membela atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis,” pesan Patra.
Ditempat yang sama, Ketua Peradi SAI Kendari, Dahlan Moga yang baru dikukuhkan itu merespon positif pesan dari Sekjen Peradi SAI.
Dahlan mengungkapkan bahwa sebenarnya selama ini program bantuan hukum cuma-cuma atau secara gratis bagi kelompok masyarakat itu terus berjalan. Terpenting saat ini hadirnya pemerintah daerah dalam memberikan akses bagi Peradi SAI sangat dibutuhkan.
“Kami harapkan ada sinergitas Peradi SAI Kendari dan pemerintah provinsi. Karena tidak semua bisa dijangkau lewat kami, tapi dengan tangan-tangan pemerintah daerah, itulah yang akan memberikan akses banguan hukum bagi mereka,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.