SULTRA, sultrainformasi.id – Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen Ario Sudarto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Glen Ario Sudarto diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Penetapan tersangka Glen Ario Sudarto berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 23 Juli 2024 bernomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
โTersangka diduga telah menempatkan, melakukan transfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,โ kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Glen Ario Sudarto juga disebut-sebut merupakan orang titipan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dalam bisnis kerjasama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT LAM di Blok Mandiodo.
Hal itu terungkap lewat persidangan perkara korupsi tambang nikel di PN Tipikor Kendari beberapa waktu lalu dalam agenda pemeriksaan saksi Direktur Operasi dan Pemasaran PT Antam, Risono.
Bahkan, Risono menyebut, Ali Mazi, Glen Ario Sudarto dan eks Dirut PT Antam Dana Amin kerap bertemu membahas bisnis ini, baik di Jakarta maupun di rumah jabatan gubernur di Kendari.
Selain Glen Ario Sudarto, crazy rich asal Brebes Jawa Tengah Windu Aji Sutanto selaku komisaris utama PT LAM juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Meski begitu, Kejati Sultra belum menyebut jumlah uang yang menjadi kerugian negara dalam TPPU ini.
Kasus dugaan korupsi tambang PT Antam di Blok Mandiodo sendiri telah melewati rangkaian persidangan dan vonis telah dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Kendari terhadap 12 terdakwa, termasuk Glen Ario Sudarto dan Windu Aji Sutanto.
Namun, Kejaksaan Tinggi Sultra nampaknya belum puas. Korps Adhyaksa itu terus melanjutkan perkara ini untuk dugaan tindak pidana pencucian uang dengan kembali menetapkan tersangka baru.
Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo yang merugikan negara dengan nilai fantastis Rp 2,3 triliun.
Sementara, Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar biaya pengganti Rp 135 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.