KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari menetapkan seorang kepala cabang (Kacab) berinisial YI (31) dealer mobil Daihatsu PT Makassar Raya Motor (MRM) dan selingkuhannya (pelakor) insial CSM (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Diketahui perselingkuhannya dengan CSM, ternyata saat itu istri sah inisial TV (31) sedang hamil.
Keduannya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
“Benar (keduanya) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sejak Kamis (15 Agustus 2024),” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (20/08/2024).
Nirwan mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 284 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Penetapan tersangka terhadap keduanya, lanjut Nirwan, berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Ada lima orang saksi yang telah kami periksa dan pada hari Rabu (14/8/2024) kita melakukan gelar perkaranya. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status (YI dan CSM) sebagai tersangka,” jelasnya.
Nirwan menjelaskan, kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari Tersangka. “Jadi mereka (YI dan CSM) itu sudah berhubungan terus, sempat dilaporkan sama istrinya (TV). Terus tiba-tiba perempuan itu (CSM) hamil, akhirnya istrinya (TV) melapor lagi. Kita sudah sita semua alat bukti perzinahan. Kita akan panggil (periksa) mereka sebagai tersangka,” bebernya.
Nirwan juga menuturkan bahwa Tersangka YI adalah Kepala Cabang Daihatsu Makassar Raya Motor Cabang Bulukumba dan CSM merupakan mantan bawahan YI semasa bekerja di Daihatsu PT MRM Kantor Cabang Kendari.
“Kalau secara lisan iya, tetapi kita harus bukti surat bahwa dia adalah Kepala Cabang. Kami sesuai prosedur akan mengirim panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk hadir sebagai Tersangka,” tegasnya.
PT MRM yang dihubungi awak media juga mengonfirmasi benar Yardi Ishak adalah Kepala Kantor Cabang Daihatsu PT MRM di Bulukumba.
“Iya. Benar. Tapi kami kalau masalah itu (kasus perzinahan) di luar tanggung jawab kami karena itu masalah pribadi,” kata petugas Hotline Kantor Pusat PT MRM melalui sambungan telefon.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Sulaiman mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang ada.
“Kita jalani. Kita lihat nanti seperti apa. Saya siap pertanggungjawabkan itu. Saya siap hadapi,” kata Sulaiman via telefon selulernya, dikutip dari sultra.fajar.co.id.
Sementara itu, korban yang juga istri sah dari tersangka, TV memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bercerita, kasus perzinahan ini diketahuinya ketika CSM melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit swasta di Kota Kendari. Dari informasi yang diperolehnya, diketahui ayah dari anak itu adalah YI.
Sebelumnya, TV menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) dengan suaminya ketika sang suami diangkat menjadi Kepala Kantor Cabang Daihatsu PT MRM di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
TV pada saat itu sedang dalam keadaan hamil anak pertama dengan usia kehamilan empat bulan. Janin yang dikandung TV merupakan hasil penantian dari usia pernikahannya dengan YI selama lima tahun.
Setelah melakukan serah terima jabatan di Bulukumba pada bulan Oktober 2023, di awal November, Tersangka YI kembali ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada 5 November 2023, YI direncanakan kembali ke Bulukumba via penerbangan Kendari – Makassar. Di sinilah petaka itu bermula.
TV menemukan dua lembar tiket pesawat atas nama YI dan CSM. Tiket itu menjelaskan keduanya telah terbang bersama dalam satu jadwal penerbangan yang sama dan bersebelahan seat (kursi) dari Makassar ke Kendari pada tanggal 2 November 2023 petang hari.
Terjadi pertengkaran hebat di antara TV dan YI. Namun, YI tetap memutuskan berangkat ke Bulukumba siang hari itu.
TV bersama kerabatnya kemudian mendatangi kediaman CSM untuk meminta kejelasan. Keluarga CSM mengonfirmasi kepada TV bahwa CSM juga telah berangkat ke Bulukumba pada siang itu.
Orang tua CSM mengatakan jika anaknya telah dipindahtugaskan dari Kantor Cabang Daihatsu MRM Kendari ke Kantor Cabang MRM Bulukumba.
“Saat itu, orang tua CSM mengatakan akan memulangkan anaknya. Setelah berapa hari berlalu, tanggal 9 November 2023, CSM ditemani ibu dan kakaknya bertemu dengan saya yang ditemani saudara dan ipar di sebuah kafe untuk membuat kesepakatan dan surat pernyataan agar CSM tidak menjalin hubungan lagi dengan YI dan ditandatangani di atas materai,” ujar TV.
TV menjelaskan, dalam surat pernyataan itu, CSM mengakui selama ini telah melakukan komunikasi atau hubungan dekat (pacaran) dengan YI. CSM dalam surat itu berjanji tidak akan mengganggu rumah tangga YI dan TV.
Apabila ia melanggar isi surat pernyataan yang ia buat itu, ia bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
Setelah pertemuan itu, hubungan TV dan YI menjadi semakin tidak harmonis. Bahkan YI tak mau lagi menemui TV, hingga saat TV melahirkan anak mereka pada Februari 2024. YI datang menemui TV di rumah sakit saat TV sudah selsai melakukan operasi melahirkan pada 17 Februari 2024.
Hanya berselang sehari YI mendampingi TV, tanggal 19 Februari ia kembali ke Bulukumba tanpa pamit secara langsung dan hanya menyampaikan via chat.
Sejak saat itu, YI tak pernah lagi menemui TV hingga pada 10 Juni 2024 TV mendapatkan informasi bahwa CSM telah melahirkan seorang anak hasil perzinahannya dengan YI.
Informasi itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat keterangan dari rumah sakit tempat CSM melakukan persalinan. Surat itu dikeluarkan atas permintaan penyidik Unit PPA Polresta Kendari.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.