KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak merespon aspirasi Aliansi Mahasiswa Radikal (Amara) Sultra terkait usaha SPA di salah satu hotel di Jalan Malik. Dalam RDP itu, DPRD menutup sementara usaha SPA di hotel tersebut.
Ketua Komisi 2 DPRD Kendari, Jabal Al Jufri mengatakan bahwa penutupan sementara itu setelah dilakukan RDP. RDP digelar merespon Aspirasi dari Amarah Sultra.
“Jadi hasil “RDP tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu berinisial S ini itu mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Wali Kota itu dari tahun 2018. Tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” kata Jabal Kamis (19/09/2024).
Jabal menerangkan bahwa setelah keluar dari OSS di tahun 2021, otomatis menggugurkan surat izin yang sebelumnya itu. Sehingga itu menggugurkan SITU.
“Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA yang di kelola ibu S itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini. Karena yang keluar izinnya saya liat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelasnya.
Jabal juga mengungkapkan NIB yang dikeluarkan pihak usaha SPA itu belum terverifikasi oleh OPD teknis. Olehnya itu, pihak DPRD merekomendasikan penuturan sementara.
“Kalau sekarang kan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya liat tadi statusnya disitu NIB nya keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” ungkap Jabal.
Dari hasil keputusan RDP ini. Jabal menyarankan untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan.
“Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman Amara Sultra ini betul atau tidak, yang pertama terkait praktik dugaan Tindak Pidana Perdag*ngan Orang (TPPO). Kan, ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktek TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Lanjut Jabal, Ia menyampaikan bahwa dewan hanya sebagai legislatif untuk membahas perizinan yang disampaikan oleh ibu S atau pihak hotel tersebut.
“Jadi tindak lanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung usaha SPA di hotel yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” tutup dia.
Ditempat yang sama, dari pertemuan itu, pihak kuasa hukum hotel yang dimaksud menyetujui hasil RPD.
Sebagai informasi, RDP digelar setelah Amara Sultra melakukan aksi unjuk rasa meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPO di hotel tersebut.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.