Warga Pulau Wawonii Konkep Menangkan Kasasi Lawan PT GKP di Mahkamah Agung

  • Share
Pertambangan di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Foto: Istimewa.
Pertambangan di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Foto: Istimewa.

KONAWE KEPULAUAN, SULTRAINFORMASI.ID – Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara memenangkan kasasi lawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu terkait pembatalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Gugatan kasasi itu terkait pembatalan IPPKH kepada PT GKP yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

Kasasi bernomor 403 K/TUN/TF/2024 ini diajukan warga Pulau Wawonii bernama Pani Arpandi. Putusan kasasi ini menguatkan keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan PKH PT GKP seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii.

Berdasarkan SK Menteri LHK pada 2014 pada diktum ke-13 bahwa IPPKH PT GKP batal dengan sendirinya apabila tidak ada kegiatan nyata di lapangan selama 2 tahun. PT GKP sendiri mulai beraktivitas sejak 2019.

Pani Arpandi mengatakan putusan MA ini membuktikan PT GKP melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan selama bertahun-tahun sejak 2019.

“PT GKP hari ini menambang tanpa IPPKH (sekarang PKH), sehingga kita akumulasi semua kita bisa hitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, jadi ada dugaan (korupsi) di situ,” ujar Pani Arpandi via telepon, Kamis (10/10/2024).

Putusan MA juga, kata Arpandi, anak perusahaan Harita Group ini sangat tidak taat hukum. Hal itu berbanding terbalik dengan klaim yang digembar-gemborkan perusahaan belakang ini.

Di samping itu, putusan MA ini juga menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yakni terkait pembatalan pasal tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep yang diputuskan MA.

Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pulau-pulau kecil termasuk Pulau Wawonii tak bisa dilakukan aktivitas penambangan.

“Dari semua putusan itu sudah jelas PT GKP diduga telah melakukan berbagai macam tindak pidana. Masalahnya selama ini putusan-putusan yang dimenangkan rakyat tidak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” kesal Arpandi.

Sehingga, menurut Pani Arpandi, sikap diam aparat penegak hukum membuat masyarakat Wawonii tak percaya lagi dengan adanya tindak lanjut setelah putusan ini.

“Apa sebenarnya yang menjadi (kendala) penegak hukum, apakah ada kongkalingkong, atau apa, kami tidak tahu seperti itu,” ujarnya.

Meski begitu, dengan keluarnya putusan ini Pani Arpandi meminta PT GKP agar bertanggungjawab atas aktivitas penambangan dengan membabat hutan lindung di Pulau Wawonii.

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan PT GKP untuk tidak angkat kaki dari Pulau Wawonii. Apakah keluar dulu sambil menunggu IPPKH baru terserah. Pemerintah Konkep juga harus bertanggungjawab,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *