Warga Wakatobi Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat Kepolisian Kasus Kekerasan Seksual
WAKATOBI, SULTRAINFORMASI.ID โ Aminu (53) warga Kecamatan Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian hingga harus menjalani hukuman penjara selama 12,6 tahun. Aminu mengaku tidak bersalah, karena tidak pernah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu permandian dekat rumahnya pada Maret 2021 lalu.
Kini Aminu hendak melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang membuat dirinya harus menjalani pidana penjara.
Namun, upaya PK itu terkendala ayah korban karena menolak pengambilan sampel darah. Darah ini akan digunakan untuk tes DNA terhadap korban dan anaknya yang kini berusia 3 tahun.
Kuasa hukum Aminu, Ahmad Azhrafil mengatakan pihaknya akan mengajukan PK dengan bukti baru atau novum hasil tes DNA korban, anaknya dengan kliennya.
“Kami sudah meminta kesediaan dokter forensik Universitas Udayana, mereka sudah siap, tetapi ayah korban menolak, kita tanya apa alasannya, tidak kasih alasan, pokoknya menolak,” ujar Ahmad Azhrafil, Selasa (10/12/2024).
Hingga kini, pihak keluarga terpidana masih kesulitan membujuk keluarga korban agar bersedia anaknya menjalani tes DNA. Padahal, pihak keluarga dibantu aparat pemerintah setempat telah melakukan upaya persuasif serta mediasi.
Azhrafil menjelaskan kasus ini bermula ketika perut korban mulai membesar pada Agustus 2021 lalu. Namun tidak diketahui siapa yang menghamili remaja berusia 15 tahun ini.
Sang ayah lantas mengajak korban berkeliling kampung untuk mencari siapa pelaku yang menghamili anaknya. Karena tak kunjung menemukan pelaku, ayah korban kembali ke rumahnya.
“Tiba di rumahnya, anak ini menunjuk rumah terpidana yang berjarak 3 rumah dari rumahnya. Jadi dari hasil tunjukkan itu, mereka melapor ke polisi,” beber Ahmad.
Ia pun melihat kejanggalan kasus ini sejak bergulir di meja penyidik Polsek Binongko. Pasalnya, anak korban yang memiliki gangguan mental dan hanya bisa menggunakan bahasa daerah, bisa menceritakan detil kejadian di BAP penyidik.
Berdasarkan putusan PN Wangi-wangi Nomor: XX/Pid.Sus/2021/PN Wgw, Aminu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang โ undang RINomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Alat bukti yang digunakan majelis hakim yang diketuai Andy Bachrul Ghofur ini adalah saksi anak korban, kakak, ibu dan ayah korban serta alat bukti surat hasil visum.
Majelis hakim mengabaikan keterangan saksi meringankan dari rekan kerja, istri dan saudara terpidana di persidangan yang menerangkan Aminu tidak ada di tempat kejadian pada Maret 2021 lalu.
“Klien saya sejak Februari sampai April 2021 sedang bekerja memperbaiki mesin kapal Cahaya Alam di Desa Haka, 2 jam perjalanan dari kediamannya. Jadi saya yakin pak Aminu bukan pelakunya,” tegas Azhrafil.
Menurutnya, putusan majelis hakim PN Wangi-wangi kabur, karena tidak bisa menerangkan secara jelas waktu kejadian. Sebab, hakim hanya memperkirakan waktu kejadian sepanjang Maret 2021.
Pengacara muda asal Binongko ini menjelaskan, hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, sehingga harus menunjukkan bukti seterang-terangnya, secara pasti tidak mengira-ngira.
“Hakim hanya menjelaskan waktunya terjadi pada bulan Maret, tapi tidak ditentukan tanggal berapa. Jadi dakwaannya itu kabur, cacat secara formil,” jelasnya.
Selain itu, Azhrafil juga menilai, putusan hakim PN Wangi-wangi lemah karena hanya mengandalkan keterangan saksi ataupun pengakuan yang tidak didukung dengan bukti saintifik, seperti hasil tes DNA.
Azhrafil melihat kejanggalan lain pada berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan kakaknya seperti di-copy paste, lantaran identik seluruh jawaban.
Namun, dalam persidangan korban tak bisa memberikan keterangan karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga jaksa penuntut umum hanya membaca BAP kepolisian.
“Karena korban ketika akan diperiksa, dia lari-lari, jadi hakim juga bingung. Sehingga anak korban tidak dihadirkan di persidangan,” katanya.
Dalam KUHAP, kata Azhrafil, keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.
“Jadi ketika ada keterangan saksi di tingkat penyidikan tapi tidak memberikan keterangan di persidangan, maka dianggap tidak sah, bukan keterangan saksi,” tegasnya.
Azhrafil pun melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus ini karena penyidik, jaksa kurang profesional. Ditambah lagi hakim diduga keliru dalam memutuskan perkara.
Kejanggalan kasus ini lantas membuat pihak keluarga makin yakin bahwa Aminu bukan pelaku sebenarnya. Sehingga pihaknya berusaha untuk mengajukan PK.
“Kepada keluarga korban, tolong kasih kami kesempatan untuk membuktikan, jangan halangi kami untuk tes DNA, sehingga kita bisa melihat hasilnya. Kalau memang betul, apa boleh buat,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









