Gugatan Tina-Ihsan Ditolak MK, ASR-Hugua Resmi Menangi Pilgub Sultra
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID โ Gugatan Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu, yang dibacakan oleh Hakim MK, Paslon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sultra 2024.
Penolakan gugatan Tina-Ihsan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (04/02/2025) malam.
Hakim MK, Suhartoyo membeberka dalam gugatan Pilgub Sultra, Tina-Ihsan sebagai pemohon, KPU Sultra sebagai termohon, dan ASR-Hugua sebagai pihak terkait.
Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.
โDalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,โ kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, ada empat Paslon Pilgub Sultra yakni paslon nomor urut 1, Ruksamin-LM Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan 775.183 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









