Kepastian Tak Kunjung Datang, Korban Umroh Smarthajj Kepung Polda Sultra Tuntut Keadilan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Belasan korban dugaan penipuan umroh oleh travel Smarthajj mendatangi Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (22/07/2025). Mereka menuntut kepastian hukum dan mendesak agar penanganan kasus segera dipercepat.
Kuasa Hukum korban, Wendy S, mengungkapkan jumlah korban saat ini mencapai sekitar 178 orang dengan total kerugian menembus angka Rp4,1 miliar. Ia menegaskan, kedatangan mereka ke Mapolda bertujuan untuk menyampaikan informasi tambahan terkait aktivitas travel yang masih beroperasi.
“Pihak yang kami laporkan itu nyatanya masih memberangkatkan jemaah ke tanah suci. Kami harap ada efek jera dari pihak kepolisian terhadap pelaku,” tegas Wendy di hadapan awak media.
Salah satu korban, berinisial EM, mengaku sampai saat ini belum ada pengembalian dana seperti yang dijanjikan pihak travel. Ia menyebut, mereka hanya digantung dengan janji manis dari pemilik travel, Juleo Adi Pradana.
“Kami dijanjikan uang akan dikembalikan 100 persen pada April 2025. Tapi kenyataannya, sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang kami terima,” ungkapnya kecewa.
Berbagai upaya komunikasi pun telah dilakukan korban dengan pihak Smarthajj, namun tak kunjung membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini membuat para korban merasa dipermainkan dan mendesak agar proses hukum dipercepat.
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, memastikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Ia menyebut pihaknya tengah serius mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak terlapor.
“Saksi-saksi, termasuk owner Smarthajj, sudah kami periksa. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti tambahan,” jelas AKBP Didik.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Sultra telah membuka posko pengaduan bagi korban jamaah Haji dan Umroh Travel Smarthajj, dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor.
“Kami terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban. Laporkan ke posko, agar semua terdata dan proses hukum bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.