PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Transaksi Judi Online Anjlok Drastis
JAKARTA, SULTRAINFORMASI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant rekening tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan yang sebelumnya dibekukan sebagai langkah pencegahan tindak pidana, khususnya kejahatan keuangan digital seperti judi online.
Langkah pemblokiran ini terbukti ampuh. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sejak pemblokiran dilakukan, transaksi deposit judi online anjlok tajam lebih dari 70 persen, dari yang sebelumnya mencapai Rp5 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun.
“Ketika rekening dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep. Turun drastis dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp1 triliunan. Ini hasil positif,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (31/07/2025) dikutip sultrainformasi.id dari detik.com.
PPATK juga menegaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening-rekening tersebut telah dilakukan setelah melalui pemeriksaan ketat. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak ada yang hilang.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka kembali. Dana nasabah 100 persen aman,” ujar Natsir.
PPATK menjelaskan, rekening-rekening dormant sangat rawan digunakan untuk tindak pidana tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mulai dari penampungan dana hasil korupsi, transaksi narkotika, hingga praktik jual beli rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Rekening dormant bisa jadi sasaran kejahatan, bahkan dana di dalamnya bisa diambil secara ilegal. Ini jadi perhatian serius kami,” jelas Natsir.
Langkah ini, lanjutnya, bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Dengan memaksa proses verifikasi ulang, PPATK ingin memastikan pemilik sah dari setiap rekening terlindungi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk verifikasi. Jangan biarkan rekening Anda jadi celah kejahatan,” imbau Natsir.
PPATK juga telah merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperkuat sistem pengelolaan rekening, termasuk pengetatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Dengan kebijakan ini, PPATK berharap tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat integritas sistem keuangan nasional dalam mewujudkan agenda Indonesia Emas 2045.









