Aturan Baru! Beli Emas di Bullion Bank Dihantam Pajak 0,25 Persen, Transaksi Rp10 Juta ke Bawah Aman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian emas batangan di bullion bank. Setiap transaksi emas kini dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Namun, kabar baiknya, pembelian dengan nilai hingga Rp10 juta dipastikan aman dari pungutan pajak tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Pengenaan pajak ini berlaku khusus untuk lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tarif 0,25 persen dihitung dari harga pembelian emas batangan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip sultrainformasi.id dari PMK 51/2025, Minggu (03/08/2025).

Selain emas batangan, PMK tersebut juga memuat rincian tarif PPh Pasal 22 untuk sejumlah barang impor lainnya. Misalnya, 10 persen untuk barang-barang tertentu, 7,5 persen untuk impor barang lain, 0,5 persen untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, serta 0,25 persen untuk impor emas batangan. Aturan itu juga mencakup daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Meski begitu, pemerintah memberi pengecualian khusus untuk transaksi emas batangan dengan nilai di bawah Rp10 juta.

“Transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan,” tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing di kantornya, Jakarta, dikutip sultrainformasi.id dari CNBC Indonesia, Minggu (03/08/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai efektif diberlakukan sejak 1 Agustus 2025 kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup