Tangis Haru Warnai Kebebasan, 8 Warga Binaan di Sultra Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Warga Binaan Lapas di Sultra menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: istimewa.

SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Suasana haru menyelimuti sejumlah Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara setelah delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan pengampunan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan publikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra di Kompasiana, lima orang langsung menghirup udara bebas melalui program amnesti, sementara tiga lainnya telah lebih dahulu bebas sebelum Keppres turun.

Adapun rinciannya, penerima amnesti berasal dari Lapas Kendari (1 orang), Lapas Baubau (1 orang), dan Rutan Kolaka (3 orang). Sementara yang telah bebas sebelumnya yakni dari LPP Kendari (1 orang) serta Rutan Unaaha (2 orang).

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 8 di antaranya berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Sultra,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.

Ia menegaskan, pemberian amnesti ini menghapus seluruh akibat hukum sehingga para penerima langsung bebas tanpa syarat.

Raut wajah sumringah penuh rasa syukur terlihat dari para WBP saat kembali menghirup udara kebebasan. Mereka kompak menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenimipas, dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap mereka dengan suara bergetar.

Amnesti ini diberikan setelah para WBP melalui asesmen ketat dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mengatasi masalah kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup