LMKN: Putar Suara Burung di Kafe? Tetap Harus Bayar Royalti


Ilustrasi kafe dan burung berkicau. Foto: Pinterest.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Bukan hanya lagu-lagu populer yang diputar di kafe, restoran, atau tempat umum lainnya yang dikenakan royalti. Kini, penggunaan rekaman suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun tak luput dari kewajiban membayar royalti, jika suara tersebut berasal dari rekaman resmi milik produser.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, dalam wawancara via telepon Senin (4/7/2025) dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma.

Ia menekankan bahwa hak royalti tidak hanya milik pencipta lagu, tapi juga produser yang merekam dan memiliki hak terkait atas fonogram.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami aturan dan justru membangun narasi seolah-olah kewajiban membayar royalti akan mematikan bisnis mereka. Padahal, kata Dharma, semua penggunaan rekaman fonogram baik lagu, suara alam, hingga audio ambience lainnya tetap berada dalam ranah perlindungan hukum.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam. Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tegasnya.

Dharma juga mengungkapkan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku tidak hanya untuk lagu-lagu dalam negeri, tetapi juga karya internasional.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” jelasnya.

Fenomena ini muncul setelah sejumlah pengusaha kafe mengeluhkan kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu, dan kemudian mencoba mencari “celah” hukum dengan mengganti pemutaran lagu menjadi suara alam, seperti burung berkicau atau ombak laut. Namun, Dharma menilai anggapan tersebut menyesatkan.

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang,” bebernya.

Dengan ini, LMKN menegaskan kembali pentingnya pemahaman yang utuh terhadap hak kekayaan intelektual, serta mendesak pelaku usaha untuk menaati aturan demi melindungi hak para pencipta dan pelaku industri rekaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup