Pemuda Konawe Meregang Nyawa di Morowali, Diduga Dianiaya Sekuriti PLTU hingga Tak Berdaya

Korban Pemukulan. Foto: isitmewa.

SULTENG, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pemuda asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MR (19) meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (07/08/2025).

Informasi yang dihimpun, insiden bermula saat empat orang dituduh mencuri dan diamankan oleh oknum sekuriti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) WNII Labota. Mereka kemudian diduga dianiaya hingga babak belur. Tiga orang mengalami luka-luka, sementara MR dinyatakan meninggal dunia dan dilarikan ke Puskesmas Bahodopi.

Kematian MR memicu kemarahan warga. Massa menggelar aksi demonstrasi di Lorong Kampus Labota, Kecamatan Bahodopi, Kamis malam hingga Jumat (08/08/2025) dini hari. Kericuhan pecah, sejumlah sepeda motor dirusak dan dibakar. Polisi yang tiba di lokasi langsung berupaya mengamankan situasi.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat salah satu korban dianiaya dengan brutal sambil berteriak kesakitan. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, menilai insiden tersebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum berat.

“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Hendro, Jumat (08/08/2025).

Ia menjelaskan, tindakan main hakim sendiri diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.

“Oknum sekuriti yang terlibat harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup