Jadi Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Korupsi Bupati Koltim ke Partai dan Properti

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Foto: istimewa.

JAKARTA, SULTRAINFORMASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, baik ke partai politik maupun pembelian properti. Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah menelusuri arah penggunaan dana yang diterima Abdul Azis.

“Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh Saudara ABZ,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (09/08/2025).

Asep menuturkan, selain kemungkinan mengalir ke partai politik, penyidik juga mengusut dugaan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi.

“Sedang kita dalami apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” tambahnya.

Dalam perkara ini, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan di tiga lokasi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Di Kendari, KPK mengamankan AGD, AR, NA, dan DA. Di Jakarta, ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN diamankan. Sementara di Makassar, tim menangkap Abdul Azis, FZ, dan ajudannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka: Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

KPK mengungkap, Abdul Azis bersama pihak lain diduga meminta fee 8 persen dari nilai proyek pembangunan RSUD, atau setara Rp9 miliar.

Meski belum seluruhnya diterima karena progres pekerjaan baru 20–30 persen, praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara lebih besar jika dibiarkan.

“Dengan tangkap tangan ini, ada dua efek yang diberikan, yaitu efek jera dan efek gentar,” tegas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup