Menteri ATR/BPN Sebut Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah pada dasarnya adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap tanah warisan leluhur merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,” ujar Nusron beberpa hari lalu.

Ia menekankan, hak kepemilikan tanah tidak bersifat absolut. Negara memberikan hak tersebut dengan syarat tanah digunakan sesuai peruntukannya. Anggapan bahwa tanah adalah peninggalan turun-temurun tidak otomatis menjadikannya milik pribadi selamanya.

“Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucapnya.

Berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia, lahan yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun tanpa pemanfaatan dapat dicabut haknya oleh negara.

“Kalau semua prosedur sudah dijalankan dan tetap tidak dimanfaatkan, ya kita ambil. Negara berhak. Tidak bisa seenaknya klaim ini warisan mbah,” tegas Nusron.

Saat ini, pemerintah memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang terindikasi terbengkalai. Penetapan lahan sebagai tanah terlantar dilakukan secara bertahap, memerlukan waktu hampir dua tahun atau sekitar 587 hari sebelum resmi diambil alih negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup