Menteri ATR/BPN Sempat Sebut Semua Tanah Milik Negara dan Rakyat Hanya Mengelola: Kini Minta Maaf, Klaim Hanya Bercanda

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf terkait pernyataannya soal pernyataannya yang menyatakan semua tanah milik negara. Dia mengakui pernyataan itu tak pantas diucap oleh pejabat negara.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025), dilansir sultrainformasi.id dari detikFinance.

Pernyataan itu sempat menjadi polemik. Nusron mengatakan tanah terlantar akan ditertibkan, karena seluruh tanah rakyat adalah milik negara. Dia mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mengaku hanya bermaksud bercanda saat melontarkan pernyataan itu. Ia tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.
Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.

“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah pada dasarnya adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap tanah warisan leluhur merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,” ujar Nusron beberpa hari lalu.

Ia menekankan, hak kepemilikan tanah tidak bersifat absolut. Negara memberikan hak tersebut dengan syarat tanah digunakan sesuai peruntukannya. Anggapan bahwa tanah adalah peninggalan turun-temurun tidak otomatis menjadikannya milik pribadi selamanya.

“Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup