Mantan Sekda Kendari Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nahwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp300 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (14/08/2025). Nahwa disebut terlibat dalam penyimpangan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp444.528.314.
“Tuntutan yang kami ajukan sudah berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan, Sabtu (16/08/2025).
Tak hanya Nahwa, dua terdakwa lain juga dituntut. Ariyuli Ningsih Lindoeno dituntut 1 tahun 7 bulan penjara, sedangkan Muchlis 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dibebankan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp100 juta.
Kejari Kendari menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami menilai kerugian negara harus dipulihkan, dan tanggung jawab pelaku harus ditegakkan. Itu adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik,” tambah Marwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan. Sidang berikutnya dijadwalkan 27 Agustus 2025 dengan agenda pledoi.











