KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan brutal terhadap ANR (16), siswa SMAN 12 Kendari yang kini kritis di RSUD Bahteramas. Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (17), R (15), AT (17), dan P (17). Sementara satu pelajar lain masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama seumur hidup,” kata Welliwanto, Selasa (19/08/2025).
Aksi pengeroyokan ini bermula saat 25 pelajar dari dua gengster, Trepers 24 dan Black 1, berkumpul di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Minggu (17/08/2025). Dari sana, mereka diajak menyerang pelajar SMKN 2 Kendari.
Namun, di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan ANR yang berboncengan motor bersama temannya. Hanya karena mengenakan jaket, korban disangka bagian dari kelompok lawan.
Tanpa sempat menjelaskan, ANR dihantam kayu, dipukul, ditendang, hingga dilempari batu. Korban pun terkapar tak berdaya di tepi jalan sebelum akhirnya ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.
Dalam waktu dua hari, 17–18 Agustus, polisi berhasil mengamankan 24 pelajar dari lokasi berbeda. Setelah pemeriksaan intensif, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pelajar lain yang tidak terlibat langsung hanya dijadikan saksi.
“Mereka yang berstatus saksi sudah dipulangkan setelah membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah, dan kepolisian. Namun tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Jika masih berulah, sanksi tegas menanti, termasuk dikeluarkan dari sekolah,” jelas Welliwanto.
Ia menegaskan maraknya gengster di kalangan pelajar menjadi tamparan keras bagi orang tua, sekolah, hingga aparat.
“Kami tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan. Semua akan diproses hukum, siapa pun dia,” pungkasnya.