PK Bapas Kendari Diperkuat, Siap Dampingi Pelaku Dewasa dan Anak di Era KUHP Baru
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara memperkuat kualitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya memberikan penguatan kepada para PK Bapas Kendari untuk meningkatkan kapasitas, khususnya terkait laporan penelitian kemasyarakatan sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.
“Ke depan, dalam sistem peradilan pidana, pembimbing kemasyarakatan bukan hanya melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, tetapi juga terhadap pelaku dewasa,” kata Sulardi saat berkunjung ke Kantor Bapas Kelas II Kendari, Kamis (21/08/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar meningkatkan sosialisasi terkait tugas dan fungsi PK, termasuk memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi kementerian, lembaga, hingga kelompok masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk menyiapkan tempat-tempat bagi pelaku tindak pidana yang nantinya mendapatkan pidana alternatif nonpenjara atau kerja sosial di berbagai fasilitas umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kendari, R Teja Iskandar, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah lokasi di wilayah kerja Bapas Kendari yang meliputi satu kota dan tujuh kabupaten di Sultra.
“Kami sudah mulai menjalin kerja sama di beberapa wilayah. Sebab nantinya tugas Bapas bertambah, yaitu memberikan rekomendasi kepada hakim apakah pelaku tindak pidana layak mendapatkan pidana alternatif atau tidak,” ungkap Teja.
Selain itu, Bapas Kendari juga berencana membangun perpustakaan internal untuk menunjang kebutuhan referensi PK terkait KUHP baru.
Adapun wilayah kerja Bapas Kendari mencakup Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur.










