KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang residivis kasus narkoba, FA alias Oca (37), warga asal Kota Makassar ditangkap dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu-sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan ini diungkap langsung oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Rabu (20/08/2025).
FA dibekuk melalui operasi yang berlangsung sejak Kamis (07/08/2025) hingga Jumat (08/08/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 21 paket sabu seberat brutto 977,40 gram. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini bukan hanya kurir, tetapi berperan aktif sebagai pengedar. Hasil tes urinenya juga positif narkotika,” kata Kombes Bambang.
Kronologi penangkapan berawal pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WITA. Saat itu tim opsnal Unit 1 Subdit 2 menangkap FA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Dari lokasi pertama ini, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 24,94 gram beserta timbangan digital, ponsel, dan perlengkapan konsumsi sabu.
Keesokan harinya, Jumat (08/08/2025), polisi melanjutkan pengembangan ke rumah kost FA di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Di sana petugas menyita lima paket sabu dengan berat 159,94 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil merek Gucci.
Tidak berhenti sampai di situ, penggerebekan berlanjut di sebuah rumah di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas rapi dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.
Penggeledahan terakhir dilakukan kembali di kawasan Kelurahan Watulondo, yang merupakan lokasi awal penangkapan. Dari tempat itu, petugas kembali menemukan delapan paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam tas merah merek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta sejumlah tas dan plastik kemasan.
Dengan total barang bukti mencapai hampir 1 kilogram sabu, FA alias Oca kini ditahan di Mapolda Sultra. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di baliknya.