KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang wanita berinisial RN (34) nekat mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp60 juta demi kecanduan judi online (judol). Aksi liciknya terbongkar, dan kini ia harus berhadapan dengan hukum serta terancam hukuman penjara 7 tahun.
RN ditangkap tim Polresta Kendari dalam pelariannya di Isimu Raya Dusun Sentral, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Agustus hingga September 2024 lalu di rumah korban berinisial DE (40) di Jalan BTN I Blok E, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tidak berada di rumah, sementara RN yang saat itu sendirian memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke kamar korban.
“Terduga naik ke lantai dua dan membuka kamar korban menggunakan kunci yang dipegangnya. Setelah itu, ia membuka laci tempat tidur dan mengambil perhiasan milik korban,” kata Welliwanto saat konferensi pers, Jumat (22/08/2025).
Perhiasan hasil curian tersebut kemudian digadai pelaku dengan harga bervariasi. Dari hasil aksinya, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp60 juta.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online.
Kini, RN harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.