KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Skandal korupsi proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi tahun 2015 akhirnya menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). ASN berinisial MTF itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Kamis (21/08/2025) malam.
MTF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp7,5 miliar diduga kuat melakukan penyimpangan hingga menyebabkan gedung yang dibangun di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, tidak dapat difungsikan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendari, MTF keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari sekitar pukul 19.26 WITA.
“Malam ini kami dari Tim Penyidik Kejari Wakatobi sudah menetapkan MTF sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kendari,” kata Penyidik Kejari Wakatobi, Eric Cahyo.
Eric mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Saksi yang diperiksa itu sudah sekitar 40-an orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, menuturkan bahwa pembangunan gedung AKKP Wakatobi menyimpang dari kontrak, sehingga tidak bisa difungsikan hingga sekarang.
“Untuk perkara ini, memang gedungnya tidak bisa dipakai. Dugaannya proses pembangunannya tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.
Maghfiranisa juga menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.