Transformasi Besar, DPR Sahkan Kementerian Haji dan Umrah
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Peta birokrasi nasional kembali bergerak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini membuka jalan bagi lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan peran Badan Penyelenggara (BP) Haji yang sebelumnya menjadi otoritas utama.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan payung hukum tersebut tinggal selangkah lagi menuju pengundangan.
“Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman, Selasa (26/08/2025) dikutip sultrainformasi.id dari detik.con.
Meski telah mendapat lampu hijau DPR, arah final mengenai struktur kementerian tetap berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, publik menanti bagaimana pemerintah akan meracik kebijakan teknis, terutama menyangkut efisiensi birokrasi dan pelayanan ibadah haji-umrah yang selama ini menjadi sorotan.
Transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah dipandang sebagai langkah besar. Tidak hanya menyangkut status kelembagaan, tetapi juga mengubah mekanisme pengelolaan jutaan jemaah setiap tahunnya.
Kini, keputusan akhir ada di meja Presiden. Apakah Kementerian Haji dan Umrah akan segera berdiri sebagai lembaga baru, atau akan menunggu konfigurasi lebih luas terkait perampingan maupun penambahan kementerian dalam kabinet? Semua mata tertuju pada Istana.










