ASN dan P3K di Kendari Wajib Bayar Retribusi Sampah Rp21 Ribu per Bulan!
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kendari kini resmi dikenakan retribusi sampah sebesar Rp21 ribu per bulan.
Kebijakan ini diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Kendari, Sahuryanto, menegaskan aturan tersebut saat ini masih difokuskan kepada rumah tangga ASN.
“Sementara penagihan retribusi sampah untuk rumah tangga biasa belum dilakukan, kecuali rumah tangga yang berstatus ASN, yakni PNS dan P3K,” kata Sahuryanto, Selasa (02/09/2025).
Tak hanya ASN dan P3K, pungutan retribusi sampah juga berlaku bagi sektor swasta, termasuk pemilik ruko, rumah makan, hingga perhotelan.
Kebijakan ini diambil agar semua lapisan masyarakat, khususnya dunia usaha, ikut terlibat dalam pembiayaan pengelolaan sampah di Kota Kendari.
“Kemudian juga yang ditarik retribusinya adalah ruko, rumah makan, dan perhotelan,” tambah Sahuryanto.
Dengan aturan ini, Pemkot Kendari berharap penanganan sampah lebih maksimal sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan kota.










