Kompol Cosmas Menangis saat Dipecat usai Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Ada Niat!

Kompol Cosmas Menangis saat Dipecat usai Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Ada Niat. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat usai kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025) malam.

Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (03/09/2025). Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyebut perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus sampai 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri saat membacakan putusan.

Mendengar vonis itu, Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia bersuara lirih di hadapan majelis sidang. “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta seluruh anggota walau dengan risiko besar,” ucapnya.

Cosmas menegaskan, tidak ada niat sedikit pun mencelakakan masyarakat. “Dengan peristiwa ini, sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun kejadian ini sudah terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban. “Saya baru mengetahui ada korban meninggal setelah video viral. Kami sama sekali tidak mengetahui saat kejadian. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan, serta meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga Kapolri,” kata Cosmas.

Terkait putusan PTDH, ia mengaku masih akan mempertimbangkan langkah banding. “Saya pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar,” tambahnya.

Sementara itu, lima anggota lain yang turut terseret dalam kasus ini akan menjalani sidang terpisah. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang masuk kategori pelanggaran sedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup