Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Laptop!
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Keputusan mengejutkan itu diumumkan, Kamis (04/09/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan satu orang tersangka baru berinisial NAM, yakni Nadiem Makarim, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga dokumen terkait.
“Dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan NAM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook,” tegasnya.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, serta menenteng tas berwarna hitam.
Kepada awak media, Nadiem hanya memberi sedikit komentar.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya,” ucapnya singkat sebelum masuk ke ruang registrasi pemeriksaan.
Kasus ini bukan kali pertama menyeret Nadiem ke Kejagung. Sebelumnya, ia sudah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini lebih dulu menjerat mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya, yakni Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbud 2020–2021), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA Kemendikbud 2020–2021).










