Pasutri Owner Travel Umrah Smarthajj Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah di Sultra

Pasutri Owner Travel Umrah Smarthajj Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah di Sultra. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah Smarthajj resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah oleh Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang, Juleo Adhi Pradana dan istrinya,” kata Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, saat dikonfirmasi, Kamis (04/09/2025) malam.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka pasutri tersebut telah dilakukan sejak Jumat (29/08/2025). Namun, polisi belum membeberkan detail waktu dan kronologi prosesnya.

Selain disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Sangkaannya tindak pidana di bidang penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan,” jelas Mega.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut. “Untuk sementara belum bisa kami sampaikan lebih rinci. Pemeriksaan dilanjutkan Senin pekan depan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian lebih dari Rp5 miliar. Setidaknya terdapat 13 calon jemaah umrah yang menjadi korban. Mereka kini didampingi kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Wendy S.

“Klien kami yang menjadi korban dalam kasus ini ada 13 orang,” tutup Wendy, Senin (02/06/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup