Pria di Kendari Tega Sebarkan Video Intim Mantan Istri, Kini Ditangkap Polisi

Pria di Kendari Tega Sebarkan Video Intim Mantan Istri, Kini Ditangkap Polisi. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria berinisial RES (34) akhirnya digelandang polisi setelah nekat menyebarkan video intim bersama mantan istrinya bernama Mawar (nama samaran) berusia 22. Aksi bejat itu ia sebar melalui media sosial Facebook dengan akun @/om Riyan hingga membuat geger warga Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09/2025) sore sekira pukul 15.40 WITA, dipimpin langsung oleh dirinya bersama Unit Tipidter Satreskrim.

“Pelaku mengunggah konten bermuatan kesusilaan melalui akun Facebook @/om Riyan yang jelas merugikan dan mempermalukan korban,” kata AKP Welliwanto.

Kasus ini bermula Selasa (26/08/2025) malam sekira pukul 23.30 WITA. Saat itu, Mawar tengah bekerja di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Ia mendapat kabar dari rekannya bahwa akun Facebook @/om Riyan menampilkan story bermuatan asusila yang memperlihatkan dirinya bersama RES.

Tak terima harga dirinya dipermalukan, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y22 warna biru navy yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menegaskan, perbuatan pelaku tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga mencoreng martabat perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup