Waduh! 2 Eks Pejabat Dinkes Muna Korupsi Dana Bantuan dan Jaminan di Puskesmas Lohia, Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Waduh! Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi di UPTD Puskesmas Lohia. Akibat ulah mereka, negara merugi Rp932 juta, dan kini keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Keduanya ialah TD, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna periode Mei 2023–Juni 2024, serta AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Senin (08/09/2025).
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan TD tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tak pernah diserahkan. Sementara AZ disebut tidak melakukan verifikasi laporan realisasi belanja dan justru memungut potongan 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hamrulah, Senin (08/09/2025).
Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pejabat tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp932.092.534. Saat ini keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 September 2025, di Rutan Kelas II B Raha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.











