Awas! Goda Pacar Orang Bisa Bikin Kamu Masuk Penjara 9 Bulan, Hukum Tegas Pelecehan Nonfisik

Awas! Goda Pacar Orang Bisa Bikin Kamu Masuk Penjara 9 Bulan, Hukum Tegas Pelecehan Nonfisik. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Media sosial mendadak heboh dengan unggahan yang menyebut menggoda pacar orang bisa berujung pidana penjara hingga 9 bulan dan denda Rp10 juta. Ramainya perbincangan ini bermula dari postingan akun Instagram @nalar** pada Jumat (05/09/2025).

Dalam unggahan itu dijelaskan, yang dimaksud menggoda termasuk ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar yang merendahkan martabat. Perilaku semacam itu masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.

“Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” demikian bunyi keterangan unggahan tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menegaskan hal itu benar adanya. Ia menjelaskan, pelecehan seksual nonfisik bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, maupun aktivitas tidak patut yang ditujukan untuk merendahkan harkat seseorang.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata Iksan, dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com, Rabu (10/09/2025).

Lebih lanjut, UU tersebut mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik bisa ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat korban. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.

Namun, kasus ini termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari korban atau wali/orangtua korban jika masih di bawah umur.

“Kalau korban penyandang disabilitas, kasusnya otomatis masuk kategori delik biasa. Jadi siapapun bisa melapor, bahkan tanpa laporan pun penyidik bisa langsung memproses,” jelas Iksan.

Proses hukum akan berjalan mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan, hingga pembuktian di pengadilan. Dalam tahap itu, keterangan ahli bisa dihadirkan untuk memastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup