Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Eks Sekda Kendari Nahwa Enggan Berkomentar Soal Putusan: Nanti Kalau Saya Sudah Bebas

Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Eks Sekda Kendari Nahwa Enggan Berkomentar Soal Putusan: Nanti Kalau Saya Sudah Bebas. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar memilih enggan berkomentar soal putusan majelis hakim. Ia hanya menanggapi singkat saat wartawan berusaha melemparkan pertanyaan usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/09/2025) sore.

Dalam video, Nahwa Umar tampak didampingi anaknya, Rizki Brilian Pagala, dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Nahwa enggan berkomentar soal putusan majelis hakim di PN Kendari.

“Nanti kalau saya sudah bebas,” kata Nahwa Umar meninggalkan wartawan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, juga tak memberikan penjelasan terkait vonis ibunya. Jawaban Rizki pun hampir sama dengan Nahwa Umar.

“Nanti, nah,” singkat Rizki.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin dalam putusan sidang.

Selain pidana badan dan denda, Nahwa Umar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah itu, Rp200 juta telah dititipkan saat proses penuntutan, sehingga masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan.

Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman. Sementara sebagian barang bukti yang disita dalam kasus ini dikembalikan kepada pihak terkait.

Dalam perkara ini, Nahwa Umar tidak sendiri. Dua ASN Pemkot Kendari lainnya, Muchlis divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Ariyuli Ningsih Lindoeno dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp444 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup